Universitas Wiralodra Indramayu berdiri pada tanggal 17 Juli 1982 atas prakarsa tokoh-tokoh masyarakat Indramayu terutama para pemangku jabatan di pemerintahan daerah. Pendirian itu diawali oleh keinginan untuk memiliki suatu perguruan tinggi yang keberadaannya diperlukan dalam upaya mewujudkan sistem piramida pendidikan sebagaimana telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Visi:

Universitas Wiralodra yang unggul dan kompetitif di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan, Kebangsaan dan Kearifan Lokal.

Misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu.

Universitas Wiralodra dipimpin oleh seorang Rektor yang didampingi beberapa Wakil Rektor. Wakil Rektor ini bertugas membatu Rektor dalam bidang Akademik, Keuangan, Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, Humas. Pada masa bakti 2026-2030, susunan Pimpinan Universitas adalah sebagai berikut:

Dosen Universitas Wiralodra terdiri dari Dosen Tetap Yayasan, Dosen PNS, Dosen Tidak Tetap, dengan jumlah dosen 171 orang. Dosen tersebut tersebar di delapan fakultas, satu sekolah pascasarjana, 19 program studi, sebagai berikut:

Tenaga Kependidikan adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan Yayasan Wiralodra Indramayu untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan layanan teknis. Tenaga Kependidikan di Universitas Wiralodra terdiri dari Pelaksana Administrasi, Pustakawan, Laboran, Pramukantor, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, yang tersebar di berbagai unit kerja di lingkungan Universitas Wiralodra, sebagai berikut:

Kampus Universitas Wiralodra terletak di Jl. Ir. H. Juanda Km. 3 Singaraja Indramayu 45213, Telp. (0234) 275 946, dibangun di atas lahan 10 hektar dan memiliki prasarana sebagai berikut:

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyatakan bahwa Universitas Wiralodra mendapat atau memiliki peringkat Akreditasi B. Peringkat tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 734/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2023, berlaku sejak 24 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2028, seperti tercantum dalam salinan sertifikat di bawah ini.