Pengusulan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 jo. PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, PERMENDIKBUD Nomor 92 Tahun 2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI tahun 2014.
Bersama ini kami sampaikan kembali persyaratan dan periode usulan serta beberapa perubahan terkait pengusulan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah IV.
Adapun persyaratan umum pengusulan Jabatan Akademik Dosen adalah sebagai berikut :